209 Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi
Senin, 15 Juli 2013
Bojonegoro (petangkota) - Sebanyak 209 orang Nara Pidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Bojonegoro, Koesdwiawanto Adi, mengungkapkan, sebanyak 209 Napi yang disusulkan dapat remisi itu dengan rincian 198 Napi mendapat remisi umum (RU) 1 atau remisi bebas sebagian, sedangkan 11 napi mendapat RU 2, bebas pada tanggal 17 Agustus. "Remisi ini masih usulan. Persetujuannya akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus mendatang," ujarnya, Senin (15/07/2013). Sementara di Lapas Bojonegoro sendiri kini ada sebanyak 244 orang Napi dengan rincian 56 napi dewasa, 18 pemuda dan 13 napi anak. Sementara jumlah tahanan sendiri ada 87 orang tahanan. Sehingga total warga binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro ini sebanyak 331 orang. Sedangkan Napi anak sendiri kini jumlahnya mengalami peningkatan, ada 18 napi dan tahanan anak dengan kasus yang paling banyak yakni Pencurian, pencabulan dan perkelahian. "Sampai kita kirim juga ke Blitar untuk napi anak," jelasnya. Beberapa alasan untuk memberikan remisi kepada Napi diantaranya, seorang napi yang mendapat remisi tidak pernah melanggar tata tertib selama 1 tahun, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. "Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi," pungkasnya. [uuk/ted] |