Bojonegoro - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bojonegoro berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian yang menggunakan senjata tajam (sajam).
Salah satu pelaku diketahui seorang mantan tentara. Dari penangkapan itu masih ada satu pelaku yang kini statusnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Keempat orang tersangka itu merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang mejarah rumah milik Edi Gozali, distributor Cap Lang wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, dengan cara mengancam menggunakan sajam jenis parang.
Kapolsek Kota Bojonegoro, Kopol Suroto mengungkapkan, tersangka itu yakni, inisial AP warga Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, inisial HS, inisial VK dan inisial AC, ketiganya tinggal di Banjarrejo, Bojonegoro. Dari empat tersangka itu, inisial AC yang kini masih menjadi buron, sedangkan satu pelaku inisial VK, merupakan mantan tentara yang bertugas di luar Jawa.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berkat laporan dari warga pada sabtu (06/07/2013) lalu dan ketangkasan anggota kami," ungkap Kompol Suroto dalam rilisnya, Kamis (11/07/2013).
Ceritanya saat itu, jelas Suroto, ketika korban bersama istri dan karyawannya memilah barang dagangan, seisi rumah diancam dengan menggunakan dua buah parang oleh pelaku. Korban ketakutan dan menyerahkan barang berharga miliknya. Setelah mendapatkan apa yang diiginkan kemudian pelaku berhasil kabur.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Bojonegoro itu menegaskan, para tersangka berhasil kabur dengan membawa uang tunai Rp1,4 juta, laptop, BlackBerry, ATM, credit card dan identitas korban. "Dari credit card korban itu pelaku inisial AP tanpa sepengetahuan yang lain mengambil uang Rp35 juta di tempat pengambilan uang toko Gory, jalan Rajawali Bojonegoro yang dilakukan selama tiga kali," jelas Suroto.
Saat dilakukan pemblokiran di Surabaya, diketahui pengambilan uang tunai berlangsung di Jalan Rajawali, Kota Bojonegoro. Dari situlah identitas pelaku terekam. Kemudian petugas Polsek Kota meminta pegawai Gory, kalau ada yang mengambil uang untuk diperlambat dan menghubungi anggota Polsek Kota.
"Ternyata benar, anggota berhasil mengamankan AP saat mengambil uang ditempat tersebut," ujarnya. Setelah tertangkap, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, namun seorang diantaranya berhasil kabur.
Selain mengamankan tersangka, dari tangan pelaku disita uang tunai Rp25 juta, dua sepeda motor Mio bernomor polisi S 3914 CY dan Honda Beat bernomor polisi S 5291 EY yang digunakan melancarkan aksinya. Sementara Rp10 juta sudah digunakan membeli kulkas, saund system, kredit mobil Avanza bernomor polisi S 1544 AK yang juga dijadikan sebagai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menyita dua buah parang yang digunakan untuk mengancam korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [uuk/ted]