BOJONEGORO : Terobos Lampu Merah, Dua Gadis Tabrak Pickup
Bojonegoro - Kecelakaan lalulintas terjadi karena faktor human error atau keselahan pada pengemudi sendiri. Salah satunya dengan tidak mematuhi tatatertib berlalulintas. "Human error ini masih mendominasi jumlah faktor kecelakaan terbanyak," ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Akp Oscar Syamsuddin, Sabtu (13/07/2013).
|
Seperti salah satunya, kecelakaan yang terjadi di perempatan Desa Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro, pagi tadi.
Diduga karena menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan dua pengendara sepeda motor dan satu pengendara Mobil mengalami luka-luka.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bojonegoro, Iptu Donatus Kono mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi tadi, saat itu dua pengendara sepeda motor Vario Nopol S 5065 DB, Murfiana Aulia (20) asal Desa Keduangadem berboncengan dengan Veri Cahyanti (21) asal Desa Sugihwaras Bojonegoro.
Kedua gadis tersebut melaju dari utara ke selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah timur ke barat melaju dengan cepat mobil pick up dengan nopol S 8701 B yang dikemudikan Toto Budi (29) warga Pomahan Kecamatan Baureno.
"Ketiga pengendara terlibat kecelakaan pas di perempatan Desa Sumbang,"jelas Donatus.
Dikatakan, menurut keterangan sejumlah saksi, sebelum terjadi kecelakaan traffick light di perempatan tersebut sedang menyala merah atau pengendara wajib berhenti. Namun, ketiga pengendara tersebut masih saja menerobos lampu merah hingga terjadi kecelakaan.
"Akan kita lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mencari siapa yang salah,"sambungnya.
Jika benar ada yang terbukti menerobos, lanjut Donatus, maka akan terancam pasal 310 tentang kelalaian dengan luka ringan. Sejumlah saksi saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ada tiga saksi yang rencananya akan dimintai keterangan. "Maksimal 1 tahun hukumannya jika ada yang terbukti melanggar pasal tersebut,"tegasnya.
Akibat peristiwa itu, ketiga korban mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya hingga ketiganya harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. "Mobil pick up dan sepeda motor Vario kita amankan sebagai barang bukti,"pungkas Donatus. [uuk/ted]
Diduga karena menerobos lampu merah hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan dua pengendara sepeda motor dan satu pengendara Mobil mengalami luka-luka.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bojonegoro, Iptu Donatus Kono mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi tadi, saat itu dua pengendara sepeda motor Vario Nopol S 5065 DB, Murfiana Aulia (20) asal Desa Keduangadem berboncengan dengan Veri Cahyanti (21) asal Desa Sugihwaras Bojonegoro.
Kedua gadis tersebut melaju dari utara ke selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah timur ke barat melaju dengan cepat mobil pick up dengan nopol S 8701 B yang dikemudikan Toto Budi (29) warga Pomahan Kecamatan Baureno.
"Ketiga pengendara terlibat kecelakaan pas di perempatan Desa Sumbang,"jelas Donatus.
Dikatakan, menurut keterangan sejumlah saksi, sebelum terjadi kecelakaan traffick light di perempatan tersebut sedang menyala merah atau pengendara wajib berhenti. Namun, ketiga pengendara tersebut masih saja menerobos lampu merah hingga terjadi kecelakaan.
"Akan kita lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mencari siapa yang salah,"sambungnya.
Jika benar ada yang terbukti menerobos, lanjut Donatus, maka akan terancam pasal 310 tentang kelalaian dengan luka ringan. Sejumlah saksi saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ada tiga saksi yang rencananya akan dimintai keterangan. "Maksimal 1 tahun hukumannya jika ada yang terbukti melanggar pasal tersebut,"tegasnya.
Akibat peristiwa itu, ketiga korban mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya hingga ketiganya harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. "Mobil pick up dan sepeda motor Vario kita amankan sebagai barang bukti,"pungkas Donatus. [uuk/ted]