TUBAN :
Berhubungan Badan 7 Kali Lebih Dengan Tukang Bangunan, Akhirnya Remaja 17 Tahun Hamil
Senin, 15 Juli 2013
TUBAN - Wajehudin (21) ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tuban. Pria asal Desa Simo, Kelurahan Suko, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dijebloskan ke penjara setelah menghamili Ani (bukan nama sebenarnya), remaja 17 tahun asal Bojonegoro.Pengakuan pria yang biasa dipanggil Tengik ini, pencabulan itu berlangsung mulai Desember 2012.
"Saya kenal dengan Ani itu lewat temannya di Desa Campurejo. Setelah itu saya sms-an lalu jadian," kata Tengik di Kantor Polres Tuban, Senin (15/7/2013) pagi. Selama menjalin asmara, Tengik mengaku sudah lebih dari tujuh kali berhubungan badan dengan Ani Lokasi tempat persetubuhan itu berlangsung di studio musik di Kecamatan Kenduruan. Selain itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat bangunan ini juga pernah menyetubuhi Ani di rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari rumahnya. Tengik berhasil menyetubuhi Ani karena menjanjikannya untuk menikah. Karena hubungan intim ini, Ani hamil tujuh bulan. Tengik pun mendengar kabar ini, dan sempat mengajukan diri untuk menikahi Ani. Sayangnya hubungan mereka ini tak direstui orang tua Tengik. "Saya tidak tahu apa alasan hubungan kami ditolak," katanya. Akibat perbuatan itu, Tengik pun dilaporkan orang tua Ani. Dia dijebloskan ke penjara dan terancam dipenjara hingga 12 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan Tengik ini merupakan kasus pencabulan ke 22 di Tuban. "Tren kasus ini meningkat dari tahun 2012. Tahun lalu kami menangani 38 perkara, kini baru sampai Juli sudah ada 22 kasus," kata Wahyu pada Surya Online. Dari data Polres Tuban, kata Wahyu, korban terbanyak kasus pencabulan adalah remaja yang masih berstatus pelajar. Sedang, modus yang paling sering digunakan adalah memacari korban. Sumber : surya online |
|